Ahli Hukum Pidana Ilustrasikan Justice Collaborator Seperti Pemukul Kentongan
Firman Wijaya mengibaratkan seorang Justice Collaborator (JC) kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya mengibaratkan seorang Justice Collaborator (JC) kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman Wijaya di persidangan sebagai ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Ricky Rizal dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
"Perumusan justice collaborator yang ada memang problematik dan dilematik. Ada pandangan yang bersifat klasik yang menyatakan bahwa justice collaborator kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit itu filosofi yang dibangun," kata Firman di persidangan.
Baca juga: Pengacara Sebut Status Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Diserahkan ke Pengadilan
Firman berpandangan JC sebagai seorang yang berpartisipasi dalam tindak pidana.
"Kalau saya melihat bagaimana seseorang berpartisipasi dalam tindak pidana. Untuk situasinya ada yang bagian kecil dari pelaku. Kemudian ada juga yang melihat tindak pidana," sambungnya.
Firman mengatakan munculnya JC kaitannya dengan kejahatan dimensi baru dan besar.
Artinya tidak semua kejahatan-kejahatan ada JC-nya.
"Kenapa disebut kejahatan serius karena ada dua konferensi penting berkaitan dengan delik-delik khusus seperti penyalahgunaan jabatan, korupsi dan sebagainya," jelasnya.
"Kemudian selanjutnya kejahatan yang bersifat terorganisir. Jadi kejahatan struktural yang membentuk lingkaran kejahatan dan sulit dibuktikan," sambungnya.
Firman menegaskan karena hal itulah maka dibutuhkan instrumen untuk membuka tabir. Kemudian lahirlah Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.