Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendati demikian, pembacaan putusan Lin Che Wei diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Anggota majelis hakim 2, Agus Salim, menyebut founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu tidak pernah membantu pengurusan PE yang diajukan perusahaan sawit.
Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan manapun berkaitan dengan penerbitan PE.
"Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam menangani permasalahan kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng," ucap Hakim Agus Salim.
Hakim Agus turut menyatakan bahwa Lin Che Wei terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan PE, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan turunannya.
Selain itu, menurut Hakim Agus, Lin Che Wei dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif.
LCW disebut baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan.
"Bahwa zoom meeting yang diikuti terdakwa adalah semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yg berwenang, misalnya pada Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu. Sehingga Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya," ucap Hakim Agus.
Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Hakim Agus juga menyebut bahwa Lin Che Wei dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, hanya sekadar menyampaikan saran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.