Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka Soal Dugaan Aliran Dana Rp 50 Miliar
KPK harap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1/2023) kemarin.
AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dan penerimaan gratifikasi lainnya.
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kasubbag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penkum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Termasuk, dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.
"Kami berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (4/1/2023).
KPK tidak menutup kemungkinan bakal menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus AKBP Bambang Kayun.
Namun, Firli Bahuri enggan berspekulasi lebih jauh soal keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Semuanya, kata Firli Bahuri, tergantung perkembangan di penyidikan AKBP Bambang Kayun.
"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," ungkapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari
Menurut Firli Bahuri, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang mencari keterangan dan mengumpulkan bukti.
Sehingga, dengan bukti itu, maka akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti. Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” kata dia.