KPU Akui Sudah Kaji Sistem Pelaksanaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
KPU mengaku pihaknya sudah mengkaji terkait pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya sudah mengkaji terkait pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Kajian ini, kata Ketua KPU Hasyim Asyari, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu.
"Sudah ada kajian. Nanti disampaikan pada saatnya sidang," ujar Hasyim saat kepada awak media di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hasyim mengaku sudah dipanggil MK untuk memberikan pandangan terkait sistem Pemilu.
Meski begitu, dia lupa kapan akan memberi keterangan dalam sidang perkara MK itu.
Baca juga: Tegaskan Dukung Pemilu Coblos Caleg, Politikus Golkar Nurul Arifin ke Hasto PDIP: Parpol Tidak Ego
Hasyim menegaskan, keterangan yang akan KPU berikan tak akan keluar dari wewenang mereka sebagai penyelenggara Pemilu.
"Jadi KPU enggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kekurangannya ini, tertutup kelebihan dan kekurangannya ini. Bukan level itu, karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji," jelas KPU.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang pleno terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Baca juga: Soal Pemilu Coblos Partai di 2024, Sekjen NasDem: Argumen Daur Ulang
Sebelumnya, Hasyim menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Baca juga: Surati MK soal Gugatan UU Pemilu Coblos Caleg, NasDem Sebut Yuwono Pintadi Bukan Kadernya
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.