Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana karena Ferdy Sambo Tidak Dalam Kondisi Tenang

Saksi Ahli Said Karim sebut unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo marah besar saat kejadian.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana karena Ferdy Sambo Tidak Dalam Kondisi Tenang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Saksi Ahli Said Karim sebut unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo marah besar saat kejadian. 

Berawal dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menanyakan soal pasa pembunuhan.

Di mana pasal tersebut mengatakan bahwa seseorang disebut membunuh jika ada kesengajaan.

"Si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan dengan sengaja kalau dia betul-betul menghendaki kematian korban, bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi?" tanya Febri kepada Said, Selasa (3/1/2023).

Said menjawab bahwa mengenai unsur kesengajaan, harus ada perbuatan yang nyata dari pelaku penyebab kematian, serta sudah dikehendaki pelaku.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

"Kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata Said.

Kemudian, berdasarkan kronologi pembunuhan Brigadir J, Said juga mengatakan bahwa tidak ada unsur berencana.

"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ."

Berita Rekomendasi

"Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," kata Said.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas