Sidang Tewasnya Brigadir J Hari Ini Ricky Rizal Hadirkan Ahli Pidana Dr Firman Wijaya & Dr Solahudin
Dalam sidang hari ini kubu Ricky Rizal akan menghadirkan dua orang ahli pidana yakni Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Sidang kali ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu Ricky Rizal untuk menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang ahli pidana dalam sidang hari ini.
Baca juga: Soal Ricky Rizal yang Amankan Senjata Brigadir J saat Kejadian, Ahli Psikologi: Upaya Kurangi Risiko
"Ahli pidana, Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," kata Erman.
Nantinya, kedua ahli tersebut akan dimintai keterangannya sesuai dengan keilmuan atau keahlian yang dimiliki perihal perkara yang menjerat Ricky Rizal.
Keterangan Ricky Rizal Berpotensi Distorsi
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengungkap, keterangan terdakwa Ricky Rizal soal kejadian di Magelang dalam kasus tewasnya Brigadir J berpotensi distorsi atau keterbalikan fakta.
Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kubu Ricky Rizal dalam sidang, Senin (2/1/2023).
Dikatakan berpotensi distorsi karena menurut Arif, keterangan Ricky Rizal hanya berlandaskan pada pemahaman memori yang tersimpan terkait kejadian tersebut.
Sebab, keterangan Ricky Rizal kata dia baru dimintakan setelah peristiwa terjadi dalam kurun waktu yang lama.
"Karena kita tahu bahwa memang betul ada terdapat potensi distorsi terhadap apa yang dialami yang kemudian tersimpan di memori kemudian diungkapnya kembali," kata Arif dalam sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Ahli Jelaskan Profil Psikologis Ricky Rizal: Patuh dan Kelola Emosi dengan Baik
Tak hanya itu, Nathanael juga menyebut kalau keterangan dari Ricky Rizal hanya berkualitas rendah, karena tidak berbasis fakta melainkan hanya memori.