Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik

Pengamat Kebijakan Publik Yoseph Billie Dosiwoda menyoroti prosedur penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MK dan Ruang Partisipasi Publik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ratusan pengunjuk rasa buruh dan mahasiswa kembali kepung Kantor Puspemkot Tangerang, Selasa (20/9/2022). Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Jadi saudara undang-undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).

Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan investasi dan mempermudah pekerja. Dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai elemen.

“(UU) itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di Perppu sudah dibahas semuanya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kritik terhadap UU Cipta Kerja sebagian datang dari akademisi. Ia mengapresiasi hal tersebut karena dalam negara demokrasi kritik itu wajar dan bagus.

Hanya saja menurut Mahfud apabila pemerintah menjawab kritik tersebut maka jangan dicap sewenang-wenang.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi

“Apakah Perppu apakah undang-undang pasti dikritik. itu sudah biasa dan itu bagus. ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” katanya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas