Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinjau Rumah di Duren Tiga, Pengacara Eliezer Ingin Buktikan Para Terdakwa Lihat Sambo Tembak Josua

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin membuktikan bahwa para terdakwa turut melihat saat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tinjau Rumah di Duren Tiga, Pengacara Eliezer Ingin Buktikan Para Terdakwa Lihat Sambo Tembak Josua
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin membuktikan bahwa para terdakwa turut melihat saat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan meninjau rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).

Mereka akan meninjau rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kedua rumah tersebut menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terkait pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin membuktikan bahwa para terdakwa turut melihat saat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Para terdakwa kan sudah disampaikan di sidang. Kita pasti akan lihat letak posisi para terdakwa. Harapannya hakim bisa melihat lebih jelas. Rumah Duren Tiga itu kecil, jaraknya terlalu dekat. Sangat tidak mungkin ada terdakwa yang sampaikan dia tidak liat Sambo ikut nembak," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Di sisi lain, kata Ronny, pihaknya ingin menjelaskan soal posisi letak rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, rumah tersebut disebut tak memiliki CCTV di lantai dua maupun tiga.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut menjadi penting karena rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dirancang di rumah Jalan Saguling.

"Bagaimana agar majelis hakim bisa melihat rumah Saguling, di mana rumah Saguling yang sebelumnya kita sampaikan bahwa sayang sekali tidak ada CCTV di lantai 2 dan lantai 3. Itu akan menjelaskan bagaimana posisi letak rumah tersebut. Di mana tangga darurat, di mana lift, di mana ruang keluarga. Kami berharap bahwa rumah di Saguling tidak banyak berubah atau berubah letaknya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas