Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo: Emosi dan Amarah Mengalahkan Logika Saya

Ferdy Sambo mengakui dirinya tak memikirkan panjang saat melibatkan sejumlah anggota Polri untuk mendukung skenario yang dibuatnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo: Emosi dan Amarah Mengalahkan Logika Saya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo mengakui dirinya tak memikirkan panjang saat melibatkan sejumlah anggota Polri untuk mendukung skenarionya soal kematian Brigadir J. 

Adapun hal tersebut dilakukan supaya seolah adanya aksi tembak menembak antara ajudan.

"Dalam hal membuat skenario itu karena saya pikir dengan sudah menembakan senjata Yosua ke dinding kemudian untuk menyelamatkan Richard ada tembak menembak ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 penggunaan kekuatan ini bisa masuk," jelas Ferdy Sambo.

Namun, Sambo mengakui bahwa dirinya menyesal telah membuat skenario tersebut.

Apalagi, ulahnya kini telah membuat sejumlah anggota Polri terseret dan terkena sanksi pelanggara kode etik dan profesi.

"Jadi ini mungkin pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau melepaskan Richard. Itu yang saya sesali itu," katanya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas