Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi
Kuasa hukum terdakwa bos PT Wilmar Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, menyoroti putusan majelis hakim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara.
Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.
Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa.
Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.