Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri
Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah cerita soal pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu sudah meyakinkan apa tidak.
Hendra Kurniawan menjawab saat itu semua yang diceritakan Ferdy Sambo dipercayainya karena cerita tersebut juga diceritakan ke Kapolri.
Cerita itu, kata Hendra, diceritakan ke Kapolri pada hari kejadian Brigadir Brigadir J tewas ditembak.
Baca juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
"Pada saat itu ya, ya semua kita percaya, bagaimana tidak percaya, karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri, dilaporkan ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita FS itu," kata Hendra.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Agus Nurpatria yang lain bertanya mengenai perintah mengecek dan mengamankan CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo itu apakah sudah sesuai dengan prosedural.
"Di dalam SOP Biro Paminal dalam pelaksanaaan tugasnya itu hal yang wajar utk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," ucap Hendra.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
"Pada tanggal 8 Juli Pak FS memberikan perintah cek dan amankan, tanggal 8 masih sah menjabat Kadiv Propam ya pak?" tanya kuasa hukum.
"Masih sah," tutur Hendra.
"Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?" ucap kuasa hukum.
"Perintah wajar dalam kedinasan," singkat Hendra.
Bahkan, Hendra mengamini jika perintah cek dan amankan CCTV tersebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri.
Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang