KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah Cs
(KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan maraton di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Kemarin kami melakukan penggeledahan secara maraton di Jawa Timur, dari situ hasilnya sudah cukup banyak yang bisa dikembangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Ali, pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan kepada para saksi.
Rencananya, KPK akan memulai memeriksa saksi kasus ini pada pekan depan.
"Harapannya tentu kami kembangkan segala data dan informasi, siapa pun nanti yang mengetahui perbuatan dari para tersangka ini pasti dikembangkan, termasuk substansiya," kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: 5 Fakta KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur: Bawa 3 Koper, Berkaitan dengan Kasus OTT Sahat
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.