KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Rijatono Lakka diduga memberi uang Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebesar Rp1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara, Lukas Enembe belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih mengaku sakit.
Konstruksi Perkara
Pada tahun 2016, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut dia menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.
Selanjutnya mulai tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Lukas Enembe.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Persilakan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Penuhi Syarat Berikut Ini
Adapun tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka ialah sebagai berikut:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek
Rp14,8 miliar;