Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Siap Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa Hari ini

Ronny Talapessy pastikan Bharada E siap jalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa atas perkara tewasnya Brigadir J, Kamis (5/1/2923).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Siap Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa Hari ini
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ronny Talapessy pastikan Bharada E siap jalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa atas perkara tewasnya Brigadir J, Kamis (5/1/2923). (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan, kliennya siap menjalani persidangan lanjutan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (5/1/2023).

Dalam kesempatan sidang hari ini, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai terdakwa yang juga menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku.

"Klien saya siap untuk hadir untuk pemeriksaan terdakwa kita mohon dukungannya agar semua berjalan lancar" kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ronny Talapessy juga menegaskan kalau kliennya akan kooperatif dan bersedia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya harus hadir karena Bharda E kooperatif," kata dia.

Kendati begitu, Ronny belum dapat memastikan apa yang akan disampaikan Bharada E dalam sidang nanti.

Sebab, seluruh keterangan yang disampaikan Bharada E tergantung bagaimana pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Saya belum tahu apa yang disampaikan (Bharada E) karena gak tahu hakim sama jaksa mau nanya apa," tukas dia.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Atasan yang Perintah Bharada E Menembak Brigadir J Patut Dipidana

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan kembali menjalani persidangan, Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk sidang tersebut, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kamis 5 Jan 2023 pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) malam.

Rencananya sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kubu Bharada E Pertanyakan Hilangnya Lemari Senjata Saat Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas