Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal BAKTI Kominfo, Dirutnya Terseret Kasus Korupsi Rekayasa Proyek Tower BTS

Berikut profil mengenai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal BAKTI Kominfo, Dirutnya Terseret Kasus Korupsi Rekayasa Proyek Tower BTS
Istimewa
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Ia jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus korupsi ini menyorot peran dan fungsi badan layanan umum tersebut.

Anang diketahui berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran)."

"Sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi, Kamis (5/1/2023). 

Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS

Lantas apa itu BAKTI Kominfo

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman baktikominfo.id, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ini lahir pada tahun 2006. 

Organisasi ini semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). 

Kemudian berganti nama menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010.

Lalu pada tahun 2017 BP3TI berubah menjadi BAKTI. 

Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo
Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo (Ist)

Perubahan nama menjadi BAKTI ini dinilai untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. 

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama.

Organisasi ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Visi BAKTI yaitu menjembatani kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Sementara, misinya ialah memberikan layanan kewajiban pelayanan universal yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di negara. 

Proyek BAKTI Kominfo

Bakti Kominfo memiliki sejumlah mega proyek dalam upaya menggelar infrastruktur internet dalam negeri. 

Diantaranya, proyek penggelaran kabel serat optik Palapa Ring, satelit multifungsi, penyediaan BTS 4G untuk Wilayah 3T, kemudian Palapa Ring Integrasi. 

Dikutip dari kominfo.go.id, Palapa Ring merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia sepanjang 36.000 kilometer.

Proyek itu terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya.

Pembangunan jaringan serat optik nasional, yang akan menjangkau 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Daftar Pimpinan BAKTI Kominfo

  1. Ahmad M Ramli (Ketua Dewan Pengawas)

  2. Herry Siswanto (Anggota Dewan Pengawas)

  3. Budi Youyastri (Anggota Dewan Pengawas) 

  4. Saiful Islam, (Anggota Dewan Pengawas) 

  5. Doddy Setiadi (Anggota Dewan Pengawas) 

  6. Anang Achmad Latif (Direktur Utama)

  7. Fadhilah Mathar (Direktur Sumber Daya Dan Administrasi)

  8. Ahmad Juhari (Direktur Keuangan)

  9. Danny Januar Ismawan (Direktur Layanan Masy & Pemerintah)

  10. Dhia Anugrah Febriansa (Direktur Layanan Untuk Badan Usaha)

  11. Bambang Noegroho (Direktur Infrastruktur)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas