Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Baca juga: Bharada E Sebut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Ferdy Sambo Turut Ikut Tembak Brigadir J

BERITA TERKAIT

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.

"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) ini.

Dalam persidangan, Bharada E menyampaikan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Brigadir J hingga meninggal di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."

"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.

Baca juga: Menyesal Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Igman Ibrahim, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas