Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri

Ferdy Sambo menurut keterangan Bharada E menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk menghabisi nyawa ajudannya itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E.Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri 

Apalagi dalam persidangan, Bharada E kerap menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena telah menuruti perintah dari Ferdy Sambo.

"Kita semua sudah mendengar ya pengakuan dari Bharada E, yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalannya dalam situasi itu," kata dia.

"Seperti yang disampaikan oleh orang tuanya adalah cara yang baik. Tanpa mendahului dari proses ini tentunya ada hal yang melihat bahwa kejujuran dari seorang Richard eli Eliezer ketika dia hadir sebagai saksi dan hari ini sebagai terdakwa dia konsisten," tukas Ronny.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Gelar Aksi di PN Jaksel, Mahasiswa Minta Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnya

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas