BPKH Gandeng KPK Kawal Pengelolaan Dana Haji Rp 165 Triliun
BPKH melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mitigasi korupsi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mitigasi korupsi, serta meminta saran dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya selaku pemegang amanah umat terkait pengelolaan dana haji, memiliki tanggung jawab untuk optimalisasi dan memberi kemaslahatan bagi umat maupun para calon jemaah.
Sebagai informasi biaya haji tahun 2022 mencapai Rp 98 juta, sementara masyarakat membayar Rp39 juta.
Selisih dari biaya tersebut dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Fadlul menyampaikan BPKH saat ini mengelola saldo sebesar Rp 165 triliun.
Baca juga: BPKH Bangun Lagi Sekolah di Pasaman Barat yang Rusak 80 Persen Akibat Gempa
"Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung," kata Fadlul dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
BPKH sendiri telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi terkait transportasi, akomodasi dan makanan.
BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Baca juga: BPKH Dukung Green Economy dalam Pengelolaan Dana Haji
Terkait permintaan ini, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan melakukan fungsi monitoring serta masukan jika ada peluang korupsi yang berpotensi dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
"KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi," kata Pahala.
"KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS," lanjut dia.
KPK pun mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH.
Adapun saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50 persen di mana hitungan ini dapat menggerus dana haji.
Lembaga antirasuah ini menyatakan siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji sesuai perspektif anti korupsi.
BPKH menyepakati usulan harmonisasi tersebut.
"Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ketua KPK Firli Bahuri.