Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit untuk buruh di penghujung 2022.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu
Tribunnews.com
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit bagi para buruh di penghujung 2022. 

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Larasati Dyah Utami)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas