Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in 4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Kolase Tribunnews
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. 

"(Ditangkap) bersama seorang wanita berinisial R," ujar Mukti saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

Berdasarkan informasi, Kombes YBK diketahui sudah menginap di hotel kawasan Kelapa Gading selama beberapa hari terakhir.

Baca juga: Anak Kartel Narkoba El Chapo Ditangkap, 3 Polisi Tewas dalam Kerusuhan di Meksiko

Saat ini, kata Mukti keduanya sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," kata Mukti.

"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," ujarnya.

3. Ditemukan Sabu-sabu

Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. (Tribun Papua)

Mukti mengatakan, bahwa penyidik menemukan barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Kombes YBK.

Berita Rekomendasi

Barang bukti narkoba tersebut adalah jenis sabu-sabu.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 213 Orang Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

4. Peringatan dari Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. (Dok Humas Polri)

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Parsetyo kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perintah tersebut adalah setiap anggota yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,  akan ditindak tegas.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 213 Orang Kasus Narkoba Selama Tahun 2022

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas