Viral Anjing Dibunuh di Deli Serdang dan Bali, Hewan Punya Hak Asasi untuk Hidup Aman
Hewan memiliki hak asasi untuk hidup aman yang bebas dari penganiayaan, cedera, rasa takut, maupun rasa sakit.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Francine Widjojo, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Perlindungan Hewan, angkat bicara terkait sederet kasus penganiayaan hewan yang kembali terjadi.
“Hewan memiliki hak asasi untuk hidup aman yang bebas dari penganiayaan, cedera, rasa takut, maupun rasa sakit. Sudah tegas aturannya dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan atau penyalahgunaan hewan hingga cacat maupun tidak produktif wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” kata Francine dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/1/2022).
Menurutnya, ada kewajiban melaporkan penganiayaan dan/atau penyalahgunaan hewan hingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 66A ayat (2) jo.
Pasal 91B ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Di Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, terjadi pembunuhan anjing peliharaan 26 November 2022 yang diketahui dan diakui Kepala Desa dan warga. Beredar surat pernyataannya yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rumah Gerat dan 62 warga setempat dengan stempel resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa seharusnya segera melaporkan atau bisa membantu mendampingi pemilik hewan melaporkan ke kepolisian setempat,” kata Francine, advokat LBH PSI, kuasa hukum dari Dicky Oscar Poerba selaku pemilik anjing bernama Do.
“Anjing Do yang baru berusia 10 bulan dihajar berulang kali hingga meninggal dengan balok kayu dan senjata tajam parang panjang. Pemilik berusaha melaporkannya ke Polsek Biru-Biru selama 3 hari berturut-turut dan baru diterima laporannya 29 November 2022. Barang bukti jenasah anjing seharusnya disita dan diamankan tapi oleh Polsek Biru-Biru diminta dikuburkan. Untungnya pemilik komunikasi dengan Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders Indonesia dan dibantu koordinasi agar jenazah segera dipindahkan penyimpanannya ke klinik hewan. Baru disita jenasahnya oleh kepolisian 5 Januari 2023 namun parang panjang belum disita," ujarnya.
Ketentuan terkait penganiayaan hewan berpemilik diatur dalam Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikenakan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Baru-baru ini, pelaku penembakan anjing di Kuta Selatan tertangkap.
Pelaku menembak leher anjing dan masih mengejar anjing terluka yang berlari ke pekarangan rumah, lalu menghabisi nyawanya dengan golok.
Menurut pelaku, kejadian 25 Desember 2022 itu dipicu emosi karena dikejar anjing dan digigit kaki kirinya. Barang bukti senapan angin kaliber 4,5 mm dan golok/parang disita dari pelaku dan pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Selatan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.