Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan Ricky Rizal Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan Ricky Rizal Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Ricky Rizal dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2021).

Namun, JPU menyampaikan tidak sanggup jika pembacaan requisitoir dilakukan pekan depan.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Hanya Terdiam saat Menolak Perintah Tembak Brigadir J

Dia pun meminta waktu untuk lebih lama lagi lantaran ada lima terdakwa yang juga harus dibacakan tuntutannya.

“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” jelas JPU.

Mendengar jawaban JPU, Hakim memutuskan agar pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.

BERITA TERKAIT

Hakim meminta JPU untuk mempersiapkan segalanya dalam pembacaan tuntutan tersebut.

“Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya. Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas