VIDEO Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Lontarkan Pantun Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Penolakan usulan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 disampaikan dalam format pantun oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan usulan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang disampaikan dalam format pantun oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite partai politik (parpol) melakukan pertemuan di hotel tersebut.
"Lisa Blackpink pulang naik kopaja. Sampai rumah langsung cuci beras. Makanya sistem terbuka aja. Karena pilihan rakyat harus jadi prioritas," kata Airlangga.
Pantun Airlangga itupun disambut tawa oleh para elite parpol yang hadir.
Adapun ketum dan elite parpol yakni Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namun telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.
Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,
Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.(Tribunnews.com/Lendy Ramadhan/Chaerul Umam)