Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Detik-detik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pendukungnya Sempat Serang Mako Brimob

Penangkapan Lukas Enembe berlangsung begitu dramatis karena sempat diwarnai dengan kericuhan di depan Mako Brimob.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Begini Detik-detik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pendukungnya Sempat Serang Mako Brimob
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Papua/Istimewa dan Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe saat serang Mako Brimob dan (Kanan) Gubernur Papua Lukas Enembe saat hendak diterbangka ke Jakarta. Berikut fakta-faktanya. 

Ali menyampaikan saat ini tim penyidik KPK sedang bekerja melakukan proses penyelesaian berkas perkara Lukas Enembe.

Terkait langkah hukum berikutnya, Ali menegaskan hal itu jadi kewenangan penyidik KPK apakah langsung menahannya.

"Sehingga setelah proses pemeriksaan dilakukan, langkah hukum berikutnya seperti apa tentu jadi kewenangan penyidik KPK," pungkasnya.

Bagaimana kasus Lukas Enembe hingga dirinya jadi tersangka?

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Dilansir Kompas.com, kasus Lukas Enembe ini terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.

Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas