Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, Pembuatan Akun Dibuka Januari 2023
Inilah jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48. Pendaftaran akun Prakerja dibuka pada Januari 2023. Penerima bansos bisa ikut mendaftar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja kembali berlanjut pada 2023 dan kini akan memasuki gelombang ke-48.
Meski dilanjutkan pada tahun ini, ada perbedaan skema Kartu Prakerja dari tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bila sebelumnya, Kartu Prakerja bersifat semibansos, maka per tahun akan berganti menjadi skema normal.
Pertanyaannya, kapan Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka pada 2023?
Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, William Sudhana mengatakan, program Kartu Prakerja gelombang 48 akan dimulai pada kuartal pertama 2023.
Hal tersebut merujuk pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja 2023 Gelombang Pertama Dibuka?
"Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto), Prakerja akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Hal serupa juga disampaikan melalui akun Instagram Prakerja saat menjawab pertanyaan seorang warganet.
"Di triwulan pertama tahun ini ya, tunggu kabar selanjutnya, jangan sampai ketinggalan!" tulis admin akun @prakerja.go.id, dikutip Selasa (10/1/2023).
Bila merujuk pada pernyataan di atas, maka jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 bisa jadi dibuka antara bulan Januari, Februari, atau Maret 2023.
Sembari menunggu program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi bisa membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Akun Prakerja nantinya bisa dipakai untuk seterusnya untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Adapun pembuatan akun Kartu Prakerja tetap dilakukan di situs www.prakerja.go.id atau klik link ini.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Boleh Diikuti oleh Penerima BSU, BPU dan PKH
Untuk pembuatan akun Kartu Prakerja, masyarakat hanya perlu menyiapkan email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor HP yang masih aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.