Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati

Profil Tasdi, sosok kader PDIP yang disebut Megawati dalam pidatonya di HUT ke-50 PDIP. Tasdi adalah sopir truk yang pernah menjadi Bupati Purbalingga

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Tasdi, Sosok Kader PDIP yang Disebut Megawati dalam Pidatonya: dari Sopir Truk Jadi Bupati
twitter
Tasdi saat menjadi Bupati Purbalingga memberikam salam metal beberapa saat setelah tertangkap oleh KPK. Inilah profil Tasdi, sosok kader PDIP yang disebut Megawati dalam pidatonya di HUT ke-50 PDIP. Tasdi adalah sopir truk yang pernah menjadi Bupati Purbalingga 

Tasdi ditangkap bersama dengan tiga orang yang berhubungan dengan kasus itu dalam operasi tangkap tangan KPK.

Ketiganya adalah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, ajudan bupati, dan pihak swasta.

Atas kasus yang menjeratnya, Tasdi divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada 6 Februari 2019.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.

Tasdi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.

Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk anggota DPR RI, Utut Adianto.

BERITA TERKAIT

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, tapi uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas