Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pengakuan Putri Candrawathi yang Diragukan Hakim: Mau Isolasi Mandiri Kok Minta Yosua Mendampingi

Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J. Soal apa saja?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Pengakuan Putri Candrawathi yang Diragukan Hakim: Mau Isolasi Mandiri Kok Minta Yosua Mendampingi
Istimewa
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Dalam sidang kali ini, hakim sempat beberapa kali mempertanyakan keterangan Putri Candrawathi seputar kejadian tewasnya Brigadir J. 

Dari situ, Putri menyatakan kalau seluruh anaknya selalu menghampiri dan memeluk saat mengetahui kalau dirinya tiba di rumah.

Dengan melakukan isolasi di beda rumah dinilai bisa menjadi alternatif agar kondisi itu tidak terjadi.

"Tapikan sudah besar itu?" tanya Hakim Alimin.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena covid terutama yang kecil," ucap Putri.

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri Candrawathi.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya Hakim Alimin memastikan.

Berita Rekomendasi

"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," jawab lagi Putri.

3. Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Persidangan

Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan di dalam persidangan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Bahkan dirinya beberapa kali berhenti bicara karena menangis.

Melihat kondisi seperti itu, Majelis Hakim pun menegur Putri.

"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak kepada Putri di dalam persidangan.

Sembari berkelakar, Morgan pun menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis pula.

"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," ujarnya.

Kemudian Putri pun ditanya mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa pada hari ini.

"Masih bisa memberikan keterangan? Tadi kan kurang fit atau kurang enak badan?" tanya Hakim Morgan.

Kemudian Putri menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.

Namun dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.

4. Putri Candrawathi minta Brigadir J resign

Putri Candrawathi ternyata sempat meminta Brigadir J untuk resign dari pekerjaannya.

"Waktu itu saya sampaikan ke dek Yosua bahwa saya mengampuni perbuatanmu yang keji," ucapnya.

"Dan saya minta dia untuk resign," sambungnya.

Dengan perkataan Putri, Hakim pun mencoba memperjelasnya kembali.

"Yang saudara maksudkan di sini adalah resign sebagai ajudan suami saudara atau resign dari kepolisian?."

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya," Jawab Putri Candrawathi.

Dari situ, Hakim Morgan kembali menanyakan soal perintah Putri Candrawathi yang meminta kepada Brigadir J untuk resign.

Kondisi tersebut membuat Hakim Morgan merasa heran, sebab, kenapa Putri Candrawathi lebih memilih berbicara langsung dengan Brigadir J, padahal ada Ricky Rizal atau anggota lain.

Terlebih sebelumnya, Putri mengaku merasa dilecehkan oleh Brigadir J.

"Tadi kamu terangkan bahwa disitu kamu hanya minta Yosua supaya resign kan gitu, kenapa langsung kenapa gak melalui Ricky atau melalui siapa lah kenapa manggil-manggil dia eh kamu resign, kenapa?" tanya Hakim Morgan.

Menjawab pertanyaan Hakim Morgan, Putri Candrawathi mengaku kalau niat dia memanggil Brigadir J karena mendengar ada keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, Putri Candrawathi mengaku takut dengan kondisi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

"Mohon izin yang mulia, waktu itu waktu saya sudah di atas saya sama susi saya mendengar ribut-ribut antara Kuat sama Yosua, karena saya ketakutan, pada saat Ricky sudah datang supaya tidak terjadi apa-apa, saya minta tolong Ricky panggil Kuat dulu baru Yosua untuk menenangkan mereka supaya tidak ada ribut-ribut," terang Putri.

Namun saat disinggung soal penyebab Brigadir J dan Kuat Ma'ruf ribut, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui.

Padahal, beberapa saat sebelumnya, dirinya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ribut-ribut itu tentang apa itu?" tanya Hakim Morgan.

"Saya tidak tahu awalnya kenapa terjadi keributan antara Kuat dan Yosua," jawab Putri 

"Ada melapor Yosua sama kamu?" tanya lagi majelis hakim.

"Tidak melaporkan," tukas Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas