Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-ioi.jpg)
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003;
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Baca juga: Peristiwa Petrus hingga Tragedi 1998, Inilah 12 Kejadian yang Diakui Sebagai Pelanggaran HAM Berat
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-akui-ham-masa-lalu-berat.jpg)
Pemerintah akan Pulihkan Hak Korban
Mengenai peristiwa tersebut, Jokowi menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” ujarnya, Rabu.
Pemerintah pun akan berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
“Selain itu saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tegas Jokowi.
Baca juga: Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Presiden lalu meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua hal tersebut terlaksana.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Jokowi.
Pernyataan Mahfud MD
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Menurutnya, tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya, tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
![Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-saat-konferensi-pers-di-kantor-kemenko-polhukam-terkait-lukas.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.