Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban. 

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

"Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa," jelas Mahfud MD saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya 12 Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air, Berikut Daftarnya

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

"Dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak."

"Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," terang Mahfud MD.

Ia menambahkan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.

"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu."

Berita Rekomendasi

"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," papar Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Pelanggaran HAM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas