KPK Batal Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Karena Masalah Kesehatan
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan usai diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca juga: 4 Orang Jadi Korban Luka Tembak Saat Warga Serang Bandara Sentani Pascapenangkapan Lukas Enembe
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Ini Lukas Enembe Tidak Jadi Diperiksa KPK karena Alasan Kesehatan
Berita Rekomendasi