KPK Batal Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Karena Masalah Kesehatan
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan usai diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Rabu (11/1/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan usai diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut, hasil tersebut disimpulkan setelah pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua itu pada 12.07 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan di RSPAD pada 21.48 WIB.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ujar Firli.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan memastikan seluruh penegakan hukum berjalan lancar.
Tetapi, lanjut Firli, pihaknya juga akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Salah satunya, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Lukas Enembe Harus Dirawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto, Ketua KPK Jelaskan Soal Kapan Ditahan?
"Dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD, baik itu wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan jantung," ujarnya.
Kendati begitu, Firli memastikan jika proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Baca juga: Fakta dan Kronologi KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Diduga Mau Kabur hingga Diantar ke RS
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca juga: 4 Orang Jadi Korban Luka Tembak Saat Warga Serang Bandara Sentani Pascapenangkapan Lukas Enembe
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Ini Lukas Enembe Tidak Jadi Diperiksa KPK karena Alasan Kesehatan