Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Buruh Bakal Demo di Depan Istana 14 Februari, Ini 9 Isu Pokok yang Bakal Disampaikan

Aksi tersebut dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ribuan Buruh Bakal Demo di Depan Istana 14 Februari, Ini 9 Isu Pokok yang Bakal Disampaikan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) bersama Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Khatam Azis saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, pada Sabtu (14/1/2023) mendatang.

Aksi tersebut dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 9 isu utama yang menjadi titik berat yang menjadi tuntutan.

“Pada tanggal 14 Januari, aksi Partai Buruh dengan FSPMI, isunya (ada) 9,” kata Said Iqbal seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Alasan Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di Istana Pada 14 Januari

Adapun kesembilan isu tersebut diantaranya meninta aturan upah minimum dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 dan Peraturan Pemeintah Nomor 78.

Selanjutnya, Partai Buruh juga meminta aturan outsorcing kembali murni ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Berita Rekomendasi

Kemudian aturan pesangon juga diharapkan kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Kalaupun untuk manager ke atas, kita nanti bikin batas upah,” ujarnya.

Partai Burub juga menekankan pembatasan periode karyawan kontrak yakni antara 3 sampai 5 periode, kemudian jam kerja 5 hari dan dua hari libur dalam sepekan.

Kemudian adalah terkait cuti atau istirahat panjang selama kurang lebih 3 bulan, Said meminta ketentuan tersebut tidak dihilangkan.

Kemudian adalah terkait dengan tenaga kerja asing. Selanjutnya meminta tidak mempermudah pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Terakhir atau yang kesembilan meminta agar sanksi pidana yang merugikan butuh harus dimunculkan kembali.

Itu termasuk dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan (PPSK), yang mana kaum buruh harus bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua atau JHT 100 persen tanpa harus menunggu massa pensiun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas