Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu
KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu, 28 orang jadi tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini sudah bebas bersyarat pada September 2022 lalu.
Tapi KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu.
Tak tanggung-tanggung KPK baru saja menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Dari 28 tersangka kasus pengembangan yang menyeret Zumi Zola ini, sebanyak 10 tersangka langsung dilakukan penahanan.
Sebelum penetapan 28 tersangka, KPK juga pernah memeriksa Zumi Zola beberapa hari setelah mendapatkan status bebas bersyarat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
10 orang yang dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari ini.
Mereka antara lain, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).