AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa
AHY juga meminta massa pendukung Lukas Enembe mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta masyarakat Papua, khususnya massa pendukung Lukas Enembe untuk tidak berbuat onar.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Ia berharap pendukung Gubernur Papua nonaktif itu tetap tenang dan legawa.
Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe Timbulkan Insiden, Wapres Maruf Amin Minta Pendukungnya Legawa
“Jadi kami jelas sejak awal, kami juga berharap bahwa masyarakat Papua juga bisa dengan baik menerima situasi ini, tetap tenang,” kata AHY.
AHY juga meminta massa pendukung Lukas Enembe mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, ia pun mendoakan Lukas Enembe yang masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
“Sekali lagi kami sebagai bagian dari keluarga besar mengharapkan agar Pak Lukas Enembe juga diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan,” tuturnya.
Baca juga: Begini Penampakan Lukas Enembe Setelah Dibawa ke KPK: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Diberitakan sebelumnya, Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, diserang massa yang diduga sebagai massa pro Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, sekelompok massa itu menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah.
Penyerangan itu dilakukan, lantaran mereka mendapatkan informasi Gubernur Lukas Enembe yang dibawa ke Mako Brimob.
Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob mengeluarkan tembakan peringatakan sebanyak empat kali dan memukul mundur masa ke arah Jalan baru Abepura.
Selanjutnya, saat ini situasi di depan Brimob Kotaraja sudah kembali kondusif.
Baca juga: Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua
Keluarga ngotot masuk Pangkalan TNI AU
Dikutip dari Tribun-Papua.com, pihak keluarga Lukas Enembe memaksakan diri masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.
Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan bertemu Lukas Enembe.
Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.
Baca juga: Perkara Lukas Enembe, AHY Minta Warga Papua Beri Ruang dan Tetap Tenang
Kasus Lukas Enembe
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Ada Tebang Pilih di Setiap Proses Penegakan Hukum
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.