Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs segera disidangkan, sementara nasib Kombes Yulius kini tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Kolase foto Serambinews/Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa dan Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs segera disidangkan, sementara nasib Kombes Yulius kini tersangka. 

"Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, semuanya sehat," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

"Dokkes nya yang merapat ke sana, ke Direktorat narkoba," jelasnya.

Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs ke Pengadilan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).

Selain Irjen Teddy Minahasa, Kejaksaan juga telah menerima pelimpahan enam tersangka lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa Kejaksaan tak hanya menerima pelimpahan tersangka, tapi juga barang bukti.

"Tadi siang hingga sore kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TM dkk," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya pihak Kejaksaan akan mengurus keperluan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.

"Administrasinya disiapkan terlebih dahulu," ujar Ade.

Melihat pada Pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan hanya dapat menahan tersangka selama 20 hari setelah tahap II. Kemudian masa penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari.

Artinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 50 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan jika tak ingin tersangka bebas dari tahanan.

Namun pihak Kejaksaan belum bisa memastikan kapan perkara akan dilimpah ke pengadilan. Kejaksaan hanya menargetkan pelimpahan perkara ini secepatnya.


"(Dilimpahkan ke pengadilan) secepatnya," kata Ade.

Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).
Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Target demikian sebelumnya pernah disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas