Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs segera disidangkan, sementara nasib Kombes Yulius kini tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Kolase foto Serambinews/Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa dan Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs segera disidangkan, sementara nasib Kombes Yulius kini tersangka. 

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Eks Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, Linda, Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris. Sosok Linda ikut ditangkap dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa. Linda disebut memiliki jaringan penjualan narkoba kepada oknum polisi. Hotman Paris menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menyeret kliennya, Irjen Teddy Minahasa.
Eks Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, Linda, Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris. Sosok Linda ikut ditangkap dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa. Linda disebut memiliki jaringan penjualan narkoba kepada oknum polisi. Hotman Paris menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menyeret kliennya, Irjen Teddy Minahasa. (Kolase Tribunnews)

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

Berita Rekomendasi

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kombes Yulius Jadi Tersangka Narkoba

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan jika Kombes Yulius langsung dilalukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Selain Kombes Yulius, Polisi Tetapkan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Polisi telah menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, selain Kombes Yulius, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya.

"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Ketiga orang yang juga ditetapkan sebagai yakni bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Selain itu, Zulpan mengatakan ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, wanita itu hanya berstatus saksi.

"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.

Atas hal itu, ketiga tersangka selain Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. (Kolase Tribunnews)

Kombes Yulius Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap berssma seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes Yulius.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes Yulius itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Saat ditangkap, Kombes Yulius tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes Yulius. Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.
Ilustrasi Sabu (Megapolitan kompas)

Rekam Jejak Kombes Yulius yang Ditangkap karena Narkoba: Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda

Berikut rekam jejak Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).

"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Zulpan belum merinci soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri tersebut.

Dia hanya mengatakan Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua.

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan. 

Kombes yulius bambang karyanto ybk
Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kombes Yulius saat ini menjabat di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.

Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda.

-Dirpolair Polda Kalsel (2009)

-Dirpolair Polda Jambi (2013)

-Dirpolair Polda Papua (2016) (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas