Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kas Pemprov Papua Dibekukan Imbas Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, PPATK: Hindari Penyimpangan Dana

Imbas ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, sebagian dana kas Pemprov Papua dibekukan oleh PPATK untuk mencegah penyimpangan dana publik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kas Pemprov Papua Dibekukan Imbas Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, PPATK: Hindari Penyimpangan Dana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). | Imbas ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, sebagian dana kas Pemprov Papua dibekukan oleh PPATK untuk mencegah penyimpangan dana publik. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh KPK terkait dugaan suap dan kasus gratifikasi berimbas pada pembekuan sebagian kas Pemprov Papua.

Diketahui pembekuan sebagian dana kas Pemprov Papua ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan sebagian kas Pemprov Papua ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," kata Ivan dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Meski demikian, Ivan memastikan hanya rekening tertentu saja yang diblokir, karena terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Ivan juga menekankan pembekuan ini juga hanya upaya preventif saja.

Baca juga: Rekam Jejak Anton Gobay, Ditahan soal Senpi Ilegal hingga Diduga Berhubungan dengan Lukas Enembe

Karena dalam proses analisis ditemukan adanya potensi penyimpangan.

Berita Rekomendasi

"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," terang Ivan.

Lebih lanjut Ivan menyebut, jumlah dana dari kas Pemprov Papua yang dibekukan mencapai Rp 1,5 triliun.

Namun, menurut Ivan, jumlah tersebut masih bisa berkembang, naik atau turun.

"Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," imbuhnya.

Terkait rekening siapa saja yang diblokir, Ivan tak mengungkapkannya karena masih dalam proses analisis.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Begini Cara KPK Memeriksanya

Kemendagri Respons Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan memastikan meski Lukas Enembe ditahan KPK, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Ia berujar Kemendagri telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan."

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Pihak Kemendagri Sebut Posisi Gubernur Papua Dijabat Sekda

"Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Benni berujar, penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: KPK Jamin Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 55 Juta Dolar Amerika Serikat

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Larasati Dyah Utami)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas