Pemerintah Siapkan 2 Langkah Jamin Proses Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Efektif
Dalam rapat tersebut, kata dia, akan dibagi tugas kepada kementerian dan lembaga terkait berdasarkan rekomendasi Tim PPHAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pemerintah Siapkan 2 Langkah Jamin Proses Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Efektif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemerintah-akui-adanya-pelanggaran-ham-berat_20230111_171033.jpg)
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.