Penangkapan Lukas Enembe Timbulkan Insiden, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pendukungnya Legawa
Ma'ruf meminta agar para pendukung Lukas Enembe mempercayakan proses hukum kasus korupsi yang dihadapi Gubernur Papua itu kepada KPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menerima secara terbuka penangkapan terhadap Lukas.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ma'ruf menyusul insiden yang terjadi di Papua saat penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).
Ma'ruf meminta agar para pendukung Lukas Enembe mempercayakan proses hukum kasus korupsi yang dihadapi Gubernur Papua itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua
"Kepada para pendukung saya kira supaya juga bisa memahami, berbesar hati dan legowo karena memang sistem kita Indonesia ya siapa saja yang terbukti, nanti kan terbukti apa tidak tergantung dari hasil pemeriksaannya," ucap Ma'ruf di Istana Wapres, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Menurut Ma'ruf, KPK pasti memiliki bukti dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Selain itu, Ma'ruf mengatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
"Masalah penangkapan oleh KPK itu saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar, dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian, gubernur yang lain juga bisa, jadi kalaupun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Begini Penampakan Lukas Enembe Setelah Dibawa ke KPK: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Dijemput KPK dari RSPAD Gatot Subroto Dengan Pengawalan Ketat Aparat Keamanan
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.