Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua

Inilah profil Muhammad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang ditugaskan Kemendagri jadi Plh Gubernur Papua.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. Dalam artikel mengulas tentang profil Muhammad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang ditugaskan Kemendagri jadi Plh Gubernur Papua. 

Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Perjalanan Karier

Dikutip dari TribunPapua.com, Ridwan Rumasukun bekerja di Sekda Provinsi Papua.

Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.

Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).

Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun.
Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun. (TribunPapua.com/Aldi Bimantara)

Ridwan Rumasukun Ditunjuk Kemendagri Jadi Plh Gubernur Papua

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Ridwan Rumasukun, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Begini Cara KPK Memeriksanya

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya."

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara, Calvin Louis Erari, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas