Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Culik Bocah M, Iwan Sumarno Sempat Incar Anak Lain dengan Iming-Iming Uang dan Wafer

Hal itu terungkap usai Iwan mengakui perbuatannya itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sebelum Culik Bocah M, Iwan Sumarno Sempat Incar Anak Lain dengan Iming-Iming Uang dan Wafer
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky ternyata sempat incar bocah lain sebelum melakukan penculikan terhadap M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap usai Iwan mengakui perbuatannya itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat dilakukan pendalaman pasca kasus penculikan terhadap M.

"Korban M bukan korban pertama, sebelumnya di Jalan Industri juga sempat mencoba merayu seorang anak lain juga bernama Bunga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Namun beruntung, korban yang saat itu coba dirayu oleh Iwan menolak rayuan itu sehingga aksi penculikan itu tak jadi dilakukan oleh Iwan.

"Lebih dari tiga kali tersangka merayu mengajak korban untuk ikut bersama tersangka, namun calon korban ini menolak," ucapnya.

Sementara itu, adapun modus yang dilakukan tersangka ini dikatakan Komarudin, ia coba mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada calon korban.

Berita Rekomendasi

Selain itu, calon korban dijelaskan juga diiming imingi oleh Iwan dengan makanan ringan berjenis wafer agar menuruti aksinya itu.

"Tersangka berulang-ulang kali mengimingi korban sampai tersangka memutuskan mencari calon korban lain," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Ada Motif Hasrat Seksual di Balik Aksi Iwan Sumarno Culik Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari

Barulah setelah itu, dengan modus yang sama Iwan akhirnya menemukan M dan melakukan penculikan terhadap bocah berusia enam tahun tersebut.

"Hingga akhirnya tersangka berhasil melarikan korban M sampai kurang lebih selama 27 hingga 28 hari," pungkasnya.

Iwan Sumarno Punya Hasrat Seksual Saat Culik M

Polisi akhirnya mengungkap motif penculikan yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno alias Jacky terhadap bocah berinisial M (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun alasan Iwan yang sebelumnya mengaku hanya ingin menjadikan M sebagai anak ternyata terungkap terdapat motif lain dirinya melakukan penculikan tersebut.

"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.

Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.

Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.

Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.

"Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.

"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.

Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.

Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini pihaknya tambahkan dengan pasal lainnya.

"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka ini usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Sebelumnya, Polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam kedepan terkait kasus penculikan yang dilakukan terhadap Malika Anastasya (6) pada 7 Desember 2022 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwan itu baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara yang rencananya akan dilakukan hari ini.

"Menuggu 1x24 jam (penetapan tersangka), saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Rencananya hari ini juga (gelar perkara)," kata Komarudin ketika dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Adapun langkah yang dilakukan saat ini, dikatakab Komarudin pihaknya masih menggali motif Iwan Sumarno melakukan penculikan terhadap Malika.

Namun dijelaskannya sejak ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam kemarin, pelaku kerap memberi keterangan yang berbelit belit.

"Dari semalam pelaku memberi keterangan berbelit belit. Ini yang terus kita dalami dan tentunya nanti akan kita kembangkan dari awal terduga pelaku membawa korban hingga hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.

"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.

Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.

"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas