Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Sebut CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Diambil Timsus Tanpa Seizin Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan mengatakan pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan tanpa seizin pemiliknya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hendra Kurniawan Sebut CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Diambil Timsus Tanpa Seizin Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Hendra Kurniawan mengatakan pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan tanpa seizin pemiliknya. 

Sambo Marah Timsus Olah TKP Tanpa Izin

Ferdy Sambo sempat marah karena ada olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemarahannya itu dilontarkan kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Diceritakan Arif dalam persidangan hari ini, Jumat (13/1/2023) bahwa kala itu dia diperintahkan menghadiri olah TKP di Rumah Duren Tiga.

Saat itu Ferdy Sambo sempat meneleponnya. Panggilan telepon itu diperolehnya sekitar 15 menit setelah Hendra Kurniwan menelepon.

Dari sambungan telepon, nada suara Ferdy Sambo saat itu disebut Arif terdengar marah.

"Apa mereka tidak punya tata krama, izin dengan saya? Enggak tahu itu rumah saya?" kata Arif menceritakan ucapan Sambo waktu itu.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar kemarahan sang jenderal, Arif hanya bisa mengatakan siap.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.


Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas