Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Tingkatkan Konflik Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK

Komnas HAM RI meminta semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan konflik usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Tingkatkan Konflik Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI meminta semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan konflik usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe.

Hal tersebut merupakan satu dari enam sikap Komnas HAM RI terkait eskalasi kekerasan di Papua yang berdampak pada situasi keamanan di Papua.

Salah satunya dampak pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).

"Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dilepaskan, Mahfud MD: Terserah Dia Saja

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka, secara profesional, objektif dan akuntabel.

"Ketiga, meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Atnike.

BERITA TERKAIT

Keempat, mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih untuk menciptakan situasi yang kondusif secara berkelanjutan dengan turut melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Kelima, Komnas HAM mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dalam aksi kerusuhan, termasuk gedung sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan.

"Keenam, meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan semakin memperkeruh keadaan," kata Atnike.

KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas