Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Ada Relasi Kuat Antara Jokowi dengan PDIP dalam Perayaan HUT Ke-50 Lalu

Agus mengategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Sebut Ada Relasi Kuat Antara Jokowi dengan PDIP dalam Perayaan HUT Ke-50 Lalu
Ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JI Expo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa pagi, (10/1/2023). Tiba dilokasi Presiden bertemu terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di ruang tunggu Naratetama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, memuji PDI Perjuangan (PDIP) dan Presiden Joko Widodo yang terus mempertahankan relasi yang kuat.

Hal itu dibuktikan dalam perayaan HUT ke-50 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023 lalu.

Agus mengategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

“Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan Calon Presiden. Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945,” urai Agus, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Disinggung Sosok Capres PDIP yang akan Diumumkan Megawati, Puan Akui Penasaran: Tunggu, Sabar Dulu

Dilanjutkan Agus, UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.

Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa Capres diusulkan dalam satu pasangan oleh Parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama.

Berita Rekomendasi

Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20 persen perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Penentuan Capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme Parpol atau koalisi Parpol.

Dan parpol pengusung dengan parpol pendukung berhak melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan Parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU.

“Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai Capres,” imbuh Agus.

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Konstitusional Partai Politik.

Dimana untuk menjadi Capres adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh Parpol.

“Maka yang memiliki hak konstitusional dalam pencalonan Capres adalah Parpol bukan setiap warga negara,” kata Agus.

“Capres adalah kader Parpol bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan Parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang Capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung Capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan Visi-Misi dan Program berdasarkan ideologi Parpol pengusungnya saat pencalonan,” papar Agus Riwanto.  

Dengan demikian, sebenarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-50 PDIP, yang menegaskan pentingnya hubungan yang kuat antara Partai Politik pengusung dengan Presiden merupakan perintah konstitusi, UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas