Tolak Perppu Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada seluruh simpatisan Partai Buruh untuk melawan isi Perppu tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 yang dihelat di Hotel Ciputra Jakarta Barat, pada 16-17 Januari.
Satu di antara pembahasan Rakernas tersebut yakni mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada seluruh simpatisan Partai Buruh untuk melawan isi Perppu tersebut.
"Selain berkampanye, Partai Buruh akan meminta simpatisan, kader, di seluruh Indonesia untuk melawan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utamanya partai buruh dalam jangka pendek," kata Said dalam konferensi pers Partai Buruh, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Partai Buruh Berniat Ajukan Judicial Review Soal Presidential Threshold ke MK
Said menjelaskan, satu di antara yang ditolak oleh buruh dalam Perppu Cipta Kerja adalah tentang outsourcing atau alih daya.
Said menjelaskan, kegiatan outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu dilarang. Akan tetapi dikecualikan untuk 5 bidang pekerjaan, yaitu katering, security, driver (sopir), cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
"Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya nanti yang menentukan boleh mana boleh tidak outsourcing, negara! Lha negara kok jadi agen outsourcing?" ujar Said.
"Itu jelas tuh yang menentukan boleh tidak itu pemerintah. Jahat bener," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.