Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Telah Dibuka, Cek Syarat, Daftar Dokumen, hingga Gajinya
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023. Cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, gaji.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa, masyarakat harus melampirkan sejumlah berkas yang diminta.
Mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.
Hanya saja, masyarakat bisa mengetahui informasi lebih lanjut tentang berkas yang dibutuhkan dengan merujuk ke laman Bawaslu setempat atau sesuai domisili.
Bisa juga mengecek melalui media sosial atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.
Hal ini merujuk dari imbauan Bawaslu. Sebab bisa saja, beda daerah, beda pula berkas yang harus disiapkan.
Di laman Bawaslu sesuai domisili, masyarakat juga dapat mengunduh sejumlah berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar.
Baca juga: Cegah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Dorong KPU Cermati 3.189 Potensi Lokasi Khusus
Berikut kelengkapan persyaratan untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id:
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan