Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Telah Dibuka, Cek Syarat, Daftar Dokumen, hingga Gajinya

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023. Cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, gaji.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Telah Dibuka, Cek Syarat, Daftar Dokumen, hingga Gajinya
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023. Cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, gaji. 

- Fotokopi KTP elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

- Surat pernyataan:

Berita Rekomendasi

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

d. Bersedia bekerja penuh waktu

e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

f. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas