Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Telah Dibuka, Cek Syarat, Daftar Dokumen, hingga Gajinya
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023. Cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, gaji.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Setelah menyerahkan berkas, masyarakat tinggal menunggu hasil proses seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lolos, mereka akan melakukan tes wawancara.
Tata cara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa berbeda dengan Petugas Pemungut Suara (PPS).
Calon PPS wajib mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asisted Test (CAT).
Sementara dalam pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak ada tes tertulis, hanya wawancara.
Besaran Gaji
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024, besaran gaji yang akan diterima tentu saja menjadi satu hal yang wajib untuk diketahui.
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 untuk tiap jabatan dikutip dari Sonora.id:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1.000.000
Besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa juga sempat disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, La Bayoni pada Selasa (27/12/2022).
"Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.100.000," kata La Bayoni, dikutip dari nunukan.bawaslu.go.id.
Selain penambahan gaji, La Bayoni pun menyampaikan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut hal ini sebagai upaya Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan kerja sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat merasa aman, nyaman dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Ini merupakan upaya kesekjenan, dukungan sekretariat dalam mengantisipasi sebanyak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tugas-tugas bisa berjalan sebagaimana diharapkan," ujarnya.
Adapun masa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung sejak pelantikan hingga Pemilu 2024 usai.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Sonora.id)