Seorang Kapolsek di NTT yang Sudah Beristri Dilaporkan atas Dugaan Menghamili Wanita Muda
Wanita muda itu berinisial IB (22) dan mengaku telah dihamili Kapolsek RB dan dijanjikan akan dinikahi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Baca juga: Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Kapolsek RB Dinonaktifkan
Kapolsek RB dinonaktifkan setelah dilaporkan menghamili seorang wanita berinisial IB (22).
RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban.
Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.