Upaya Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Dinilai Kurang Maksimal, Ini Kata Pengamat Siber
Menurut Pratama, awamnya informasi ini yang menyebabkan kedua pelaku pembunuhan bocah di Makassar gagal paham terhadap iklan di situs online.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Nah ini mungkin karena pikirannya sudah dibutakan oleh cara gampang nyari uang, kemudian dipengaruhi oleh media sosial yang begitu luasnya, banyak konten-konten negatif hingga akhirnya dia memaksakan 'Oh saya kalau jual ini mungkin nanti saya bisa dapat uang banyak' begitu," terang Pratama.
Baca juga: Buntut Pembunuhan Bocah Demi Jual Ginjal, Kominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ
Meski Kominfo telah cepat tanggap melakukan pemblokiran situs yang digunakan kedua pelaku pembunuhan bocah di Makassar ini, Pratama menyebut upaya ini kurang maksimal.
Pasalnya, masih banyak situs di internet yang mungkin tidak terjaring Kominfo.
"Nah yang jadi masalah adalah banyak sekali situs-situs yang ada di internet begitu, baik situs yang ada di surface web yang tadi bisa dicari menggunakan Yandex itu, atau situs yang ada dark web ini lebih jauh lebih banyak lagi."
"(Apalagi) jual belinya juga menggunakan uang kripto, sehingga tidak bisa di tracing, sehingga ee jual beli organ ilegal ini sampai sekarang juga masih marak terjadi dan menjadi bisnis yang cukup menguntungkan di dark web."
"Ya pasti nggak cukup(upaya pemerintah sampai di sini) karena kalau diblokir dari Kominfo kan tetap bisa dibuka kalau kita menggunakan VPN atau kita menggunakan cara lain."
"Sebenarnya ya lumayanlah Kominfo bisa bergerak cepat untuk melakukan pemblokiran, sehingga orang yang enggak ngerti cara browsing, tetapi sebenarnya nggak terlalu berpengaruh," jelas Pratama.
Menurutnya akan lebih baik jika upaya penuntasan masalah melalui akarnya, yakni memberikan edukasi bermedia sosial yang baik.
"Sebenarnya ini harus diselesaikan dari akarnya."
"Kalau menurut saya dari pendidikan orang tua untuk bisa mendidik anaknya untuk berbeda sosial yang baik, guru bisa mendidik anaknya bagaimana sosial yang baik di sekolah dan lain-lain."
"karena teknologi ini gampang sekali diakali," tegas Pratama.
7 SItus Diblokir
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses 7 situs dan 5 grup di media sosial yang berisi konten-konten jual beli organ tubuh manusia.
Pemblokiran yang mulai dilakukan pada hari Kamis (12/1/2023) ini dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.